Sabtu, 10 April 2010

MENIGKATKAN DAYA BELI MASYRAKAT MELALUI PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan Berkat dan Rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulisan makalah yang berjudul Kredit Usaha Rakyat  ini, bertujuan untuk mengetahui pengaruh dan dampak dari Kredit Usaha Rakyat  terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, hal itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Bapak dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum 2, Bp. Nurhadi, serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan. Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.



Bekasi, 1 April 2010

Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................................i

DAFTAR ISI................................................................................................................................ii

I.                    PENDAHULUAN................................................................................................1

Latar belakang KUR................................................................................................1


II.                  ISI.....................................................................................................................4

Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat................................................................4

        Instansi Pembina..............................................................................................5

        Koordinasi kebijakan........................................................................................5

        Bank Pelaksana KUR.........................................................................................5

        Skema KUR.......................................................................................................6

        Cara Mengakses KUR.......................................................................................6

Program Pemberdayaan Koperasi,Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.................6

a.       Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UKM........7

b.      Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM..............................8

c.       Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM..9

d.      Pemberdayaan usaha skala mikro.....................................................................9

e.      Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi..................................................10

III.                KESIMPULAN...................................................................................................15

DARFTAR PUSTAKA..................................................................................................................iii





















I. PENDAHULUAN
 Sejak diluncurkan oleh Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007, jumlah KUR (Kredit Usaha Rakyat) telah mencapai Rp6,8 triliun dengan 672 ribu debitor. Jika dibandingkan dengan jenis kredit lain, maka pertumbuhan KUR yang hampir Rp.1 triliun per bulan merupakan prestasi yang luar biasa.
Tujuan diluncurkannya KUR adalah (i) untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM; (ii) untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi; (iii) untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Dengan melihat tiga tujuan tersebut, apakah di praktik di lapangan telah sejalan ataukah justru masih terdapat kendala yang signifikan, baik yang dihadapi oleh calon debitor, perbankan, maupun pihak penjamin.
Latar Belakang KUR
Sampai dengan akhir tahun 2006, jumlah unit UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia mencapai angka 48,8 juta unit usaha. Namun demikian, dari jumlah tersebut, yang telah memperoleh kredit dari perbankan hanya sekitar 39,06% atau 19,1 juta, sehingga sisanya sejumlah 29,7 juta sama sekali belum tersentuh perbankan. Dari sejumlah 48,8 juta UMKM tersebut ternyata 90 persennya adalah Usaha Mikro yang berbentuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima, dan berbagai jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, di mana pada skala inilah paling banyak menyerap tenaga kerja (pro job) dan mampu menopang peningkatan taraf hidup masyarakat (pro poor).
Apabila tidak ada upaya khusus dari pemerintah, dikhawatirkan perbankan masih akan menghadapi kesulitan untuk dapat memberikan kredit kepada UMKM karena pada umumnya walaupun UMKM telah feasible namun belum bankable. Perbankan dituntut menerapkan manajemen risiko secara international best practices (Basel 2) yang tidak cocok dengan kondisi UMKM khususnya dan kondisi makro ekonomi Indonesia. Meskipun sebelum tahun 2007, cukup banyak program pemerintah yang ditujukan untuk mempercepat perkembangan UMKM melalui berbagai jenis kredit perbankan. namun perkembangan berbagai program tersebut tampaknya belum menarik minat perbankan, sehingga dampaknya belum dirasakan secara signifikan oleh para pelaku UMKM di tingkat akar rumput (grass root).
Mempertimbangkan kondisi tersebut, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Inpres No.6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan adanya Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 dengan ditandai peluncuran Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan kredit bagi UMKM dengan pola penjaminan tersebut dengan nama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan penjaminan kredit ini diharapkan akan dapat memberikan kemudahan akses yang lebih besar bagi para pelaku UMKM dan Koperasi yang telah feasible namun belum bankable.

Persoalan kemiskinan merupakan persoalan klasik dan kenyataan kompleks dan bersifat multidimensi yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2004, jumlah penduduk miskin mencapai 36,146 juta jiwa (16,66% dari total jumlah penduduk). Berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan bahwa kemiskinan bersumber dari ketidakberdayaan dan ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak hak dasar, kerentanan masyarakat menghadapi persaingan usaha, konflik dan tindak kekerasan, lemahnya penanganan masalah kependudukan, ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, dan kesempatan pembangunan yang menyebabkan masih banyaknya wilayah yang dikategorikan tertinggal dan terisolasi. Selain itu masalah kemiskinan juga memiliki spesifikasi yang berbeda antar wilayah perdesaan, perkotaan serta permasalahan khusus di wilayah pesisir dan kawasan tertinggal.

Masalah kemiskinan di Indonesia juga ditandai dengan rendahnya mutu kehidupan masyarakat, yang diindikasikan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). IPM dan IKM mempunyai komponen yang sama, yaitu angka  harapan hidup (tingkat kesehatan), penguasaan ilmu pengetahuan (tingkat pendidikan) dan standar kehidupan yang layak (tingkat ekonomi), Pada IPM standar hidup layak dihitung dari pendapatan per kapita, sementara IKM diukur dengan persentase penduduk tanpa akses terhadap air bersih, fasilitas kesehatan dan balita kurang gizi. Pada tahun 2003 IPM Indonesia pada peringkat 112 dari 175 negara, sementara IKM pada peringkat 33 dari 94 negara, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti pada tabel berikut :







Dikutip dari: direktorat gizi dan kesehatan 2005
Dalam kaitan tersebut, terkait dengan konteks strategi penanggulangan kemiskinan, yang patut dipahami adalah bahwa kemiskinan tidak hanya diukur sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar tersebut mencakup antara lain: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki maupun perempuan.

Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Secara global, upaya  menanggulangi kemiskinan telah memperoleh momentum dan toleransi masyarakat global dengan disepakatinya tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama, yang merupakan kewajiban moral dan menjadi amanat konstitusi dimana dalam implementasinya tidak hanya ditangani oleh pemerintah namun melibatkan seluruh elemen bangsa ini.
II. ISI
Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kreditj pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.


INSTANSI PEMBINA 
  1. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  2. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  3. Departemen Pertanian
  4. Departemen Kelautan dan Perikanan
  5. Departemen Perindustrian
  6. Departemen Kehutanan
  7. Instansi terkait lainnya
KOORDINASI KEBIJAKAN
  1. Dalam rangka mengkoordinasikan program KUR, Pemerintah membentuk Komite Kebijakan.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan instansi pembina meng-koordinasikan kebijakan penjaminan kredit.
  3. Hal-hal yang dikoordinasikan:
    • Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina.
    • Kebijakan dan priotas bidang usaha.
    • Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi
    • Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan
    • Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah
    • Kebijakan Penjaminan Kredit
BANK PELAKSANA KUR
  1. Bank BRI
  2. Bank Mandiri
  3. Bank BNI
  4. Bank BTN
  5. Bank Bukopin
  6. Bank Syariah Mandiri
PERUSAHAAN PENJAMIN
  1. Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU)
  2. PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)
SKEMA KUR
  1. Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
  2. Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
  3. Bunga maksimal 16% per tahun (efektif)
  4. Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
  5. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
  6. UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
CARA MENGAKSES KUR
  1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
  2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
  3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
  4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
  5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.

PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH.
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. 

KUKM sebagai asset dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat di pedesaan, perkotaan bahkan di daerah tertinggal. Secara sepintas posisi koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah koperasi meningkat dari 130.730 unit pada tahun 2004 menjadi 138.411 unit pada tahun 2006 (meningkat sebesar 5,88%), sedangkan jumlah anggota pada tahun 2004 sebanyak 27.523.053 orang, dan tahun 2006 jumlah anggota 27.042.342 orang.

Sementara itu berdasarkan data BPS, sampai dengan tahun 2005, jumlah UKM mencapai 44,69 juta unit terdiri dari 44,62 juta unit UK dan 67.765 unit UM, jumlah tersebut merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional. Terdapat 5 (lima) sektor dengan jumlah unit usaha terbesar yaitu:
Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan jumlah 26.261.412 unit (26.259.805 UK dan 1.607 UM); Perdagangan, Hotel dan restoran sebanyak 10.197.812 unit (10.172.227 UK dan 25.585 UM); Industri Pengolahan sebanyak 2.808.949 unit (2.795.237 UK dan 13.712 UM); Pengangkutan dan Komunikasi sebanyak 2.705.849 unit (2.702.552 UK dan 3.297 UM); Jasa-jasa sebanyak 2.314.008 unit (2.307.261 UK dan 6.747 UM).

Berkaitan dengan upaya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beberapa kegiatan pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka program memberdayakan KUMKM antara lain :

a. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UKM.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:

1) Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan;

2) Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang UKM, UU tentang Perkoperasian, dan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM terutama peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang sektoral maupun spesifik daerah;

3) Memperbaharui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbaharui/ memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah dan cepat serta tanpa pungutan. Bila memungkinkan bahkan cukup dengan sekedar melapor/mendaftar saja;
b. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu :
1) Perluasan sumber pembiayaan, khususnya skim kredit investasi dan penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga non bank lainnya, terutama yang mendukung UKM;

2) Penguatan jaringan pasar domestik produk-produk UKM dan anggota koperasi, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi;

3) Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di perdesaan dan pengembangan skim-skim pembiayaanalternatif seperti sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas;

4) Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui kerjasama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian;

5) Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin, melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dengan dukungan penyediaan infrastruktur perdesaan;

6) Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan;

7) Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.

c. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:

1) Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan (melalui pengembangan agroindustri unggulan dan agroforestry bernilai ekonomis tinggi, dan perbaikan mutu/kualitas benih genetik);

2) Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM;

3) Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak dan agribisnis/agroindustri;

4) Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM;

5) Bantuan perkuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap kapal ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
d. Pemberdayaan usaha skala mikro.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1) Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembinaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat berusaha wirausaha baru, dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk usaha;

2) Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan;

3) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan perdesaaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan bank;

4) Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor
agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif;

5) Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasardarurat yang pelaksanaan dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan;

6) Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP;

7) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.

e. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1) Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat;

2) Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, peningkatan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.

Secara khusus, sejak tahun 2006 dan tahun 2007 ini Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan perkuatan melalui beberapa kegiatan program sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pokok sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
1. Program Pembiayaan Usaha Mikro
a. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Konvensional
Sebagai kelanjutan implementasi Tahun Keuangan Mikro Indonesia (TKMI) pada tahun 2006 ini, Kementerian Koperasi dan UKM melalui dukungan perkuatan permodalan akan memfasilitasi sebanyak 840 KSP/USP-Koperasi masingmasing senilai Rp. 100 juta.

b. Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis pola syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro. Pada Tahun Anggaran 2006 menurut rencana program perkuatan KJKS/UJKS telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 36 miliar yang akan disalurkan kepada 360 KJKS/UJKS.

2. Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah
Program pemberdayaan UMK melalui Pensertifikasian Hak Atas Tanah, ditujukan untuk peningkatan kemampuan usaha mikro dan kecil dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi
para debitornya. Pada Tahun Anggaran 2006 Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan rencana alokasi sebanyak 10.240 sertifikat tanah UMK dengan nilai bantuan sebesar Rp. 500.000,-/ UMK/bidang dan 500 sertifikat tanah perkebunan dengan nilai bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-/ UMK/bidang.

3. Pemanfaatan dana SUP-005
Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil melalui program Dana SUP-005, telah dimanfaatkan oleh117.093 Usaha Mikro dan Kecil dengan komposisi yang tersebar dalam sektor perdagangan, restoran dan retail 70,78%, sektor jasa dan lainnya 12,07% dan sektor pertanian 10,89%. Sedangkan yang paling kecil adalah sektor pertambangan yakni sebesar 0,02%. Dalam tahun 2006, kegiatan ini akan dilanjutkan,
yang meliputi :
a. Memanfaatkan pengembalian dana dari BNI sebesar Rp. 200 miliar untuk direalokasikan kepada BUMN Pengelola dan LKP yang mengajukan permohonan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

b. Mengupayakan pemanfaatan sisa dana SUP 005 sebesar Rp. 6,87 triliun (berdasarkan Keppres 176/1999, vide surat Menteri Keuangan Nomor: 005/MK/1999 total dana SUP 005 adalah Rp. 9,97 triliun dan baru dimanfaatkan sebesar Rp. 3,1 triliun) untuk terus dimanfaatkan sebagai skema Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) tahap lanjutan.

4. Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (PROSPEK MANDIRI)
Program ini dirancang secara khusus untuk mengoptimalkan potensi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan agar mampu berperan dalam memacu pertumbuhan dan daya saing perekonomian nasional. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pemerintah daerah dapat merealisasikan program prospek mandiri untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
Program prospek mandiri dilakukan dengan mengoptimalkan penyerapan sumber daya manusia setempat untuk menggerakkan perekonomian dengan merintis usaha skala kecil dan menengah. Selain juga melalui program ini diharapkan para sarjana mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan terwujud sarjana wirausaha baru dalam wadah Koperasi.

5. Pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan
Dalam rangka pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini telah merencanakan bantuan perkuatan berupa dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi Bali sebanyak 900 ekor senilai Rp. 3,15 miliar, Pembibitan Sapi PO sebanyak 800 ekor senilai Rp. 3,6 miliar, penggemukan Sapi PO sebanyak 1000 ekor senilai 5 miliar, selanjutnya untuk Sapi Perah sebanyak 300 ekor senilai Rp. 2,25 miliar dan sarana penunjang persusuan senilai Rp. 3 miliar.

6. Program Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Pangan
Dalam upaya memberdayakan koperasi-koperasi di bidang pengadaan pangan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini telah merencanakan kegiatan-kegiatan antara lain: pengembangan pengadaan pangan Koperasi dengan sistem Bank Padi (dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,36 miliar), pengadaan alat pertanian dan sarana produksi di sentra pangan.

7. Program Pengarusutamaan Gender di Bidang KUKM
Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2004 telah melakukan rintisan model pengembangan usaha mikro dan kecil melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok kegiatan produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng. Pada tahun 2006 ini, program tersebut tetap dilanjutkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 720 juta di 32 Propinsi dalam bentuk bantuan modal kerja melalui dana bergulir kepada usaha mikro dan kecil.

Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 1,48 triliun, yang diarahkan untuk pelaksanaan 5 (lima) program pokok, yaitu:
(1) Program Penciptaan Iklim Usaha UMKM;

(2) Program Pengembangan Sistem Pendukung Bagi UMKM;

(3) Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UKM;

(4) Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro;
(5) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.

Selanjutnya dari anggaran tersebut direncanakan dialokasi untuk anggaran program bantuan perkuatan (PBP) sebesar Rp.713,96 miliar, yang diperuntukan bagi pengembangan sarana usaha dan modal kerja KUKM, akses pemasaran KUKM, dan perluasan skim pendanaan bagi KUKM.
Demikian beberapa program pemberdayaan ekonomi rakyat dalam upaya peningkatan efektivitas ekonomi di kalangan masyarakat perkotaan, pedesaan dan daerah terpencil. Diharapkan kiranya pihak instansi lain di tingkat pusat dan daerah dapat mengambil langkah menyusun program aksi yang berfokus pada pemberdayaan KUKM di daerah masing-masing. Kepada rekan-rekan jajaran pers-media massa diharapkan juga secara aktif memasyarakatkan program-program yang telah dan akan dilakukan berkaitan dengan upaya - upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan.




















III.KESIMPULAN
Kredit Usaha Raktyat (KUR) :
adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan  kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable Guna meningkatkan daya beli masyarakat. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.










DAFTAR PUSTAKA


1.       KREDIT USAHA RAKYAT (KUR), HARAPAN DAN TANTANGAN, Oleh : Djoko Retnadi

2.       PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN USAHA MENENGAH, Oleh :Ir. Wayan Suarja AR, MBA

3.       Kementerian Negara Koperasi dan UKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar